Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement

Hasil Sidang Kedua PPKI Tanggal 19 Agustus 1945, Lahirnya 8 Provinsi dan 12 Departemen

Komaruddin Bagja , Jurnalis-Selasa, 08 Februari 2022 |16:24 WIB
Hasil Sidang Kedua PPKI Tanggal 19 Agustus 1945, Lahirnya 8 Provinsi dan 12 Departemen
Hasil sidang kedua PPKI tanggal 19 Agustus 1945. Foto: Soekarno-Hatta (Kemdikbud)
A
A
A

JAKARTA - Hasil sidang kedua PPKI tanggal 19 Agustus 1945 membuahkan beberapa kesepakatan. Salah satunya yakni adanya pembagian provinsi-provinsi di Indonesia.

Sebelumnya, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI) bertugas melanjutkan pekerjaan dari BPUPKI.

Pada sidang pertama yang digelar pada 18 Agustus 1945, terdapat tiga hasil keputusan antara lain: disahkannya Undang-undang Dasar 1945, mengangkat Soekarno dan Mohammad Hatta sebagai presiden dan wakil presiden Republik Indonesia serta membentuk Komite Nasional.

BACA JUGA:Apa Sih Tujuan Pembentukan PPKI?   

Nah pada tulisan ini Anda akan melihat bagaimana hasil sidang kedua PPKI tanggal 19 Agustus 1945. Sidang Kedua PPKI, digelar pada 19 Agustus 1945. Pada fokus kali ini membahas tentang wilayah Indonesia dan mengatur pemerintahan.

Dalam sidang tersebut memutuskan membagi wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi. Provinsi- provinsi itu nantinya akan dikepalai oleh seorang gubernur.

Berikut ini adalah pembagian provinsi beserta gubernur untuk mengepalai provinsi tersebut: Provinsi Sunda Kecil dipimpin oleh I Gusti Ketut Pudja Suroso, Jawa Barat oleh Sutarjo kartohadikusumo, Jawa Tengah oleh R Panji Suroso, Jawa Timur dipimpin oleh R.A Suryo. Di Provinsi Sumatera dikepalai oleh Teuku Mohammad Hasan. Kalimantan oleh Ir Pangeran Mohammad Nor, Maluku dipimpin oleh Latuharhary. Terakhir Sulawesi oleh J Ratulangi.

Setelah terbagi menjadi 8 provinsi, sidang kedua juga membentuk Komite Nasional Daerah. Mereka akan bekerja di 8 provinsi tersebut. Tujuan pembentukan Komite Nasional Daerah adalah untuk membantu tugas presiden.

Halaman:
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita edukasi lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement